Sabtu, 29 November 2014

tugas ke 9 softskill



Standar Profesional Akuntan Publik Dan Kode Etik Akuntan Indonesia

Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke IIIIkatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporankeuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, IkatanAkuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yangmemasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampaidengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewanmelakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.



Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari limastandar, yaitu:
      Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Auditing (IPSA).
2     Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
     Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
    Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
        Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi  Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi dengan Aturan EtikaKompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang wajibdipenuhi oleh akuntan publik.


Standar Profesional Akuntan Publik
     Standar Umum
a.  Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
B  Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
     Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

     Standar Pekerjaan Lapangan
      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
     Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

     Standar Pelaporan
A       Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia..
B       Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c.                 Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
d.       Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar