Perkembangan
Standar Audit atau Standar Profesional Akuntansi Publik (SPAP)
a) Pengertian Standar Audit
Standar
Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai
pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi Akuntan Publik di
Indonesia. SPAP adalah merupakan hasil pengembangan berkelanjutan standar
profesional akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap awal
perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan.
SPAP
merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika.
Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku SPAP ini terdiri dari :
1.
Pernyataan Standar Auditing
Standar
auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar
Auditing (PSA).
2.
Pernyataan Standar Atestasi
Standar
atestasi memberikan kerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik
yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas
laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta
tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah
(review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati). Standar atestasi terdiri
dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT)
3.
Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review
Standar
Jasa Akuntansi dan Review memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi
jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
4.
Pernyataan Jasa Konsultansi
Standar
Jasa Konsultansi memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa
konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik.
5.
Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
Dalam
perikatan jasa profesional, kantor akuntan publik bertanggung jawab untuk
mematuhi berbagai standar relevan yang telah diterbitkan oleh Dewan dan Kompartemen
Akuntan Publik. Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, kantor akuntan publik
wajib mempertimbangkan integritas stafnya dalam menentukan hubungan
profesionalnya.
Standar auditing merupakan suatu
panduan audit atas laporan keuangan historis. Didalamnya terdapat 10 standar
yang secara rinci dalam bentuk pernyataan standar auditing (PSA). Berikut akan
dipaparkan tentang standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia :
1.
Standar Umum
Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor. Dalam semua hal yang berhubungan dengan
perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
Dalam melaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.
Standar Pekerjaan Lapangan
Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh
untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang
akan dilakukan. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui
inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3.
Standar Pelaporan
Laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor harus
menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip
akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan perode berjalan dibandingkan dengan
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Pengungkapan infomatif
dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam
laporan auditor. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan
demikian tidak dapat diberikan.
b) Perkembangan Standar Audit
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia
berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres
ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma Pemeriksaan
Akuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta
disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan
yang berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas
laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992,
Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi
yang memasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampai
dengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi
Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewan melakukan
perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan
menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar ProfesionalAkuntan Publik
per 1 Januari 2001”.
Standar Profesional Akuntan Publik
per 1 Januari 2001 terdiri dari lima standar, yaitu:
1.
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Auditing (IPSA).
2.
Pernyataan Standar Atestasi (PSAT)
yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3.
Pernyataan Standar Jasa Akuntansi
dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa
Akuntansi dan Review (IPSAR).
4.
Pernyataan Standar Jasa Konsultasi
(PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi
(IPSJK).
5.
Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
(PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
(IPSM).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar