Minggu, 19 Mei 2013

aturan hak-hak konsumen (perlindungan konsumen)

                                 
                                            ATURAN HAK-HAK KONSUMEN

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
  
CONTOH KASUS
seorang ibu ingin membeli sebuah jam tangan mewah, ibu itu menanyakan berapa harga jam tangan ini kepada penjual,setelah ibu itu membeli jam tangan mewah ternyata ada kerusakan dan tidak diberikan garansi atas kerusakan. Ibu itu berhak atas perbaikan atas jam tersebut.


Tanggapan
UU perlindungan konsumen itu seharusnya bener-bener ditegak kan. Karena konsumen  yang membeli barang tersebut sudah membeli dan  tidak boleh dirugikan .agar pembeli merasakan kenyaman  saat membeli suatu barang.
Sumber :  
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen 
http://www.berbagiinformasi.net/2013/03/Konsumen-Cerdas-Paham-Undang-Undang-Perlindungan-Konsumen.html

1 komentar: