Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan sebagai suatu profesi
dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Profesi
akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin
berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional
mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan
tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti
akan member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang semakin
berat. Kantor akuntan Indonesia dapat memperluas jaringan operasinya dengan
mendirikan kantor cabang di luar negeri, dimana hal tersebut tentunya merupakan
peluang yang sangat menguntungkan. Tantangan yang muncul adalah masuknya
kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia yang tentunya mengancam eksistensi
profesi akuntan Indonesia. Kesiapan yang menyangkut profesionalisme profesi
mutlak diperlukan untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat pasar bebas
tersebut. Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan
tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu:
keahlian (skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge). Timbul dan
berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa
sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan
modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik
mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance,
jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance
adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan
publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu
proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan
tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah
pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan
atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung
jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan,
sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai
dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Akuntan publik adalah akuntan yang
berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa
yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi,
akuntansi dan review, dan jasa konsultasi. Auditor independen adalah akuntan
publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang
menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar
Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke
dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang
menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien,
pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau
mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam.
Selain itu masyarakat pun berharap
bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang
peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
Definisi Good Corporate Governance
Good Corporate
Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan
agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam
memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders
pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan
Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan
perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu
Center for
European Policy Studies (CEPS), punya
formula lain. GCG, papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang dibentuk
mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada
didalam maupun diluar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak disini adalah
hak seluruh stakeholders, bukan terbatas kepada shareholders
saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholders secara
individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme
dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang
memungkinkan stakeholders menerima informasi yang diperlukan seputar
aneka kegiatan perusahaan.
Sementara itu, ADB
(Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai
utama yaitu: accountability, transparency, predictability dan
participation. Pengertian lain datang dari Finance Comitte on Corporate
Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut GCG merupakan suatu proses
serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan
urusan perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas
perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka
panjang tetapi tetap memerhatikan berbagai kepentingan para stakeholder
lainnya.
suumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar