Standar Profesional Akuntan Publik
Dan Kode Etik Akuntan Indonesia
Perkembangan Standar Profesional
Akuntan Publik
Tahun 1972
Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang
disahkan di dalam Kongres ke IIIIkatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April
1986, Norma PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim
Pengesahan, serta disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai
norma pemeriksaan yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan
pemeriksaan atas laporankeuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember
1986. Tahun 1992, IkatanAkuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan
Akuntan, Edisi revisi yangmemasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan
interpretasi No.1 sampaidengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma
Pemeriksaan Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama
tahun 1999 Dewanmelakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per
1 Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar
ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.
Standar Profesional Akuntan Publik
per 1 Januari 2001 terdiri dari limastandar, yaitu:
Pernyataan Standar Auditing
(PSA) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Auditing (IPSA).
2 Pernyataan Standar Atestasi
(PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
Pernyataan Standar Jasa
Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan
Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
Pernyataan Standar Jasa
Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa
Konsultasi (IPSJK).
Pernyataan Standar
Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar
Pengendalian Mutu (IPSM).
Selain
kelima standar tersebut masih dilengkapi dengan Aturan EtikaKompartemen Akuntan
Publik yang merupakan aturan normal yang wajibdipenuhi oleh akuntan publik.
Standar Profesional Akuntan Publik
Standar Umum
a. Audit harus
dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
B Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor.
Dalam pelaksanaan
audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar Pekerjaan Lapangan
Pekerjaan harus
direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan
semestinya.
Pemahaman memadai atas
pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan
sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Bukti audit kompeten
yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan,
dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan
yang diaudit.
Standar Pelaporan
A Laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia..
B
Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
c.
Pengungkapan informatif dalam
laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
auditor.
d. Laporan auditor harus memuat suatu
pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu
asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan
tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor
dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk
yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan
tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Sumber :