JAKARTA,
KOMPAS.com -Pemerintah
takluk dilobi penambang besar, seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont
Nusa Tenggara. Gara-gara terus ditekan agar mencabut larangan ekspor mineral,
pemerintah akhirnya akan merevisi Peraturan Pemerintah No 24/2012 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral (Permen ESDM) No 20/2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah
Pertambangan Mineral.
Kedua aturan
itu yang menjadi payung larangan ekspor bijih mineral mentah (ore) mulai
12 Januari 2014. Sukhyar, Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara
(Minerba) Kementerian ESDM, menyatakan, salah satu usulan revisinya adalah
membolehkan ekspor mineral mentah bagi perusahaan yang dianggap sudah memenuhi
kriteria pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Sebagai
contoh, 213 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) boleh mengekspor mineral
mentah tahun depan. Alasannya, mereka berkomitmen membangun smelter. Tapi,
10.387 pemegang IUP dilarang mengekspor mineral mentah di tahun depan karena
tak mau membangun smelter.
Kementerian
ESDM juga akan merevisi Permen ESDM No 20/2013 terkait kadar minimum (produk
akhir) tembaga dan penurunan jumlah konsentrat yang telah dimurnikan.
"Akan terbit sebelum 12 Januari 2014," kata dia seperti dikutip KONTAN,
akhir pekan lalu.
Menurut
aturan No 20/2013, konsentrat tembaga yang bisa diekspor adalah berkadar Cu
99,99 persen, serta pemurnian tembaga hingga 99 persen. Ketentuan ini akan
diubah menjadi boleh mengekspor ore dengan kadar kemurnian 30 persen-40 persen.
Kabar yang
beredar, pelonggaran kadar minimal olahan tembaga itu merupakan permintaan
khusus Freeport dan Newmont. Sebab keduanya hanya mengolah konsentrat berkadar
tembaga 30 persen-40 persen, serta memurnikan 30 persen-40 persen dari
total produksi per tahun.
Saat ini
Freeport memurnikan 40 persen atau 800.000 ton dari 2,5 juta produksi
konsentrat setahun. Sementara Newmont memurnikan 30 persen dari produksi
800.000 ton per tahun.
Menteri
Perekonomian Hatta Rajasa juga sempat mengakui bahwa beberapa waktu lalu, tim
dari Freeport mendatangi kantornya. "Jadi berat ini. Banyak macam-macam
tekanan," ungkap Hatta.
Tapi,
Sukhyar menyangkal revisi ini merupakan permintaan Freeport dan Newmont.
"Tidak benar. Nanti dilihat saja revisinya," imbuh dia.
Rozik B
Soetjipto, Presiden Direktur Freeport Indonesia menilai tepat keputusan
pemerintah sehingga Freeport bisa mengekspor konsentrat tanpa menentang UU
Minerba. "Konsentrat tembaga itu mineral yang diolah, bukan mineral
mentah," kata dia.(Muhammad Yazid)
Analisa :
pertambangan salah satu investasi yang paling baik untuk menumbukan sektor perekonomian negara. Tetapi perlu diperhatikan pemerintah ,negara ini jangan dirugikan.mereka menggalih tambang kita seharusnya mereka membayar komisi yang besar ke negara ini .
pertambangan salah satu investasi yang paling baik untuk menumbukan sektor perekonomian negara. Tetapi perlu diperhatikan pemerintah ,negara ini jangan dirugikan.mereka menggalih tambang kita seharusnya mereka membayar komisi yang besar ke negara ini .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar