Tugas ke 2
Tujuan
koperasi
mensejahterakan anggotanya dan ikut membangun perekonomian nasional.
mensejahterakan anggotanya dan ikut membangun perekonomian nasional.
Pengertian SHU
Pengertian SHU menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, dapat dilihat dalam BAB IX, pasal 45 :
- SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
- Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Ayat 1 dan 3 cukup jelas. Penjelasan ayat 2 sebagai berikut :
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh rapat anggota. Yang dimaksud
dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal”.
Dalam pasal 5 ayat 1 huruf c UU No. 25 tahun 1992
disebutkan, bahwa :
“Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota”.
Penjelasan pasal tersebut sebagai berikut :
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang
demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan”.
“SHU koperasi adalah surplus yang diperoleh koperasi dalam
satu tahun buku. Yaitu selisih antara seluruh pemasukan dengan biaya-biaya
serta penyisihan-penyisihan lain”. (Ibnoe Soedjono, Perpajakan Koperasi -
Antara Harapan dan Kenyataan, 1997, hal. 7).
Pembagian SHU
SHU yang diperoleh
dalam satu periode akuntansi, dialokasikan untuk:
- Dana cadangan.
- Dana pendidikan.
- Dana karyawan, pengurus dan pengawas.
- SHU bagian anggota.
- Dana lain-lain.
Penetapan pembagian
SHU untuk siapa dan berapa besar, diputuskan dalam rapat anggota.
Rumus SHU
Perhitungan SHU bagian
anggota dapat dilakukan, bila beberapa informasi di bawah ini diketahui, yaitu
:
- Total SHU koperasi.
- % SHU bagian anggota.
- Simpanan anggota yang bersangkutan.
- Total simpanan seluruh anggota.
- Transaksi anggota yang bersangkutan.
- Total transaksi seluruh anggota.
- % SHU untuk simpanan.
- % SHU untuk transaksi anggota.
Besarnya persentase SHU
yang dibagikan untuk anggota ditetapkan dalam rapat anggota. Perhitungan SHU
yang dibagikan ke anggota adalah jumlah SHU koperasi dikalikan dengan
persentase SHU yang dibagikan ke anggota
Rumus SHU bagian masing-masing anggota:
Rumus SHU bagian masing-masing anggota:
Catatan:
a = (SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian transaksi
b = (SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian partisipasi simpanan
a = (SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian transaksi
b = (SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian partisipasi simpanan
Transaksi Anggota
Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya. Anggota wajib melakukan transaksi dengan koperasinya. Karena,
anggota tidak hanya pemilik, tetapi juga sebagai pelanggan.
Partisipasi Modal
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memodali
koperasinya. Yaitu, dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib. Dalam
struktur modal, ini disebut modal sendiri. Bila modal sendiri ini semakin
besar, maka semakin baik. Karena, modal sendiri adalah modal segar dan murah.
Simpanan pokok dibayarkan hanya sekali selama menjadi anggota. Simpanan ini
tidak boleh diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Sumber data :
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
a). Rapat anggota
b).
Pengurus
c). Pengawas
Rapat
Anggota
• Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan
pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota.
Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
•
Anggaran dasar
•
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
•
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
•
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
•
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
fungsi
pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
sumber data : http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi
Tugas ke 3
Bentuk-Bentuk Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang
didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah
semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik
Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan
adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis
ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan
kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder
harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta
mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya,
sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas
terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya
oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh
koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau
kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan
dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder
dalam skala kekuatan yang lebih besar.
SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO.
12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No.
25/1992)
•
Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)
Sumber data : http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar