Senin, 19 Januari 2015

tugas softskill

Harian : Merdeka.com , 3 Desember 2014
Judul    :  KPK bakal jerat Fuad Amin Imron dengan pencucian uang

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menelusuri jejak-jejak perbuatan menyembunyikan harta hasil korupsi dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, KH Fuad Amin Imron. Bahkan, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan secepatnya akan mengenakan sangkaan pencucian uang kepada mantan politikus Partai Gerindra itu.

"Iya, kita akan kenakan TPPU-nya," kata Adnan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12).

Menurut Adnan, penyidik sudah mengetahui lokasi aset-aset Fuad di Bangkalan dan Jakarta. Tetapi, dia mengatakan penelusuran aset Fuad masih berlangsung.

"Kalau di Jakarta sedang dicari. Baru satu ya kita lihat. Di Bangkalan sekitar empat-lima rumah. Karena terjadinya (suap) sudah lama mungkin banyak sekali," ujar Adnan.

Adnan menegaskan, bila terindikasi melakukan pencucian uang, maka tak lama lagi satu-persatu harta hasil uang haram Fuad itu bakal disita. Dia menyatakan, belum bisa meraba berapa banyak dan di mana saja Fuad menyembunyikan hartanya.

"Akan disita semuanya. Kita akan kenakan TPPU-nya. Tunggu saja nanti," sambung Adnan.

KPK resmi menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, KH Fuad Amin Imron, dan anak buahnya Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko dan Anggota TNI AL Koptu Darmono sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, gratifikasi atau pemberian itu terkait penyimpangan perjanjian jual beli gas buat Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

Serah terima duit itu dilakukan di Jakarta. Yakni tepatnya di Gedung AKA di Bangka Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (1/12) siang. Pemberinya adalah Antonio.

Antonio menyerahkan duit sebesar Rp 300 juta kepada ajudan Amin, Rauf. Saat ditangkap, di dalam mobil Rauf ditemukan duit sebesar Rp 700 juta.

Tak lama setelah penangkapan pertama, tim penyidik menangkap seorang anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Koptu bernama Darmono di Gedung Energy Tower atau Energy Building di Pusat Kawasan Bisnis Sudirman (SCBD) Jakarta. Darmono adalah perantara dan ajudan Antonio. Ketiganya lantas dibawa ke Gedung KPK.

Setelah ketiganya diringkus, tim KPK pada Selasa dini hari menangkap Amin di rumahnya di Bangkalan. Pagi harinya dia diboyong ke Gedung KPK.

Atas perannya itu, KPK menyangkakan Amin dan Rauf dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya kini dibui di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur.

Sedangkan Antonio disangkakan dengan pasal pemberi suap atau gratifikasi. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001. Dia dibui di Rutan Cipinang Kelas I cabang KPK.

Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Koptu Darmono kepada Polisi Militer Angkatan Laut. Sebab, dia juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus itu.

Pembahasan : KPK memberantas korupsi tanpa pandang bulu yang bersalah harus ditangkap, sesuai dengan pasal pemberi suap atau gratifikasi. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001.

sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/kpk-bakal-jerat-fuad-amin-imron-dengan-pencucian-uang.html