Harian : Merdeka.com , 3 Desember 2014
Judul : KPK bakal jerat Fuad Amin Imron dengan pencucian uang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) bergerak cepat menelusuri jejak-jejak perbuatan menyembunyikan
harta hasil korupsi dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD)
Bangkalan, Madura, Jawa Timur, KH Fuad Amin Imron. Bahkan, Wakil Ketua
KPK Adnan Pandu Praja menyatakan secepatnya akan mengenakan sangkaan
pencucian uang kepada mantan politikus Partai Gerindra itu.
"Iya, kita akan kenakan TPPU-nya," kata Adnan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12).
Menurut
Adnan, penyidik sudah mengetahui lokasi aset-aset Fuad di Bangkalan dan
Jakarta. Tetapi, dia mengatakan penelusuran aset Fuad masih
berlangsung.
"Kalau di Jakarta sedang dicari. Baru satu ya kita
lihat. Di Bangkalan sekitar empat-lima rumah. Karena terjadinya (suap)
sudah lama mungkin banyak sekali," ujar Adnan.
Adnan menegaskan,
bila terindikasi melakukan pencucian uang, maka tak lama lagi
satu-persatu harta hasil uang haram Fuad itu bakal disita. Dia
menyatakan, belum bisa meraba berapa banyak dan di mana saja Fuad
menyembunyikan hartanya.
"Akan disita semuanya. Kita akan kenakan TPPU-nya. Tunggu saja nanti," sambung Adnan.
KPK
resmi menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, KH Fuad Amin Imron,
dan anak buahnya Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio
Bambang Djatmiko dan Anggota TNI AL Koptu Darmono sebagai tersangka
kasus suap dan gratifikasi. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto,
gratifikasi atau pemberian itu terkait penyimpangan perjanjian jual beli
gas buat Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur,
Bangkalan.
Serah terima duit itu dilakukan di Jakarta. Yakni
tepatnya di Gedung AKA di Bangka Raya, Jakarta Selatan, pada Senin
(1/12) siang. Pemberinya adalah Antonio.
Antonio menyerahkan duit
sebesar Rp 300 juta kepada ajudan Amin, Rauf. Saat ditangkap, di dalam
mobil Rauf ditemukan duit sebesar Rp 700 juta.
Tak lama setelah
penangkapan pertama, tim penyidik menangkap seorang anggota TNI Angkatan
Laut berpangkat Koptu bernama Darmono di Gedung Energy Tower atau
Energy Building di Pusat Kawasan Bisnis Sudirman (SCBD) Jakarta. Darmono
adalah perantara dan ajudan Antonio. Ketiganya lantas dibawa ke Gedung
KPK.
Setelah ketiganya diringkus, tim KPK pada Selasa dini hari
menangkap Amin di rumahnya di Bangkalan. Pagi harinya dia diboyong ke
Gedung KPK.
Atas perannya itu, KPK menyangkakan Amin dan Rauf
dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11
Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHPidana. Keduanya kini dibui di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya,
Guntur.
Sedangkan Antonio disangkakan dengan pasal pemberi suap
atau gratifikasi. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13
Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001. Dia dibui di Rutan
Cipinang Kelas I cabang KPK.
Sementara itu, KPK menyerahkan
proses hukum Koptu Darmono kepada Polisi Militer Angkatan Laut. Sebab,
dia juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus itu.
Pembahasan : KPK memberantas korupsi tanpa pandang bulu yang bersalah harus ditangkap, sesuai dengan pasal pemberi suap
atau gratifikasi. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13
Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001.
sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/kpk-bakal-jerat-fuad-amin-imron-dengan-pencucian-uang.html