Minggu, 19 Mei 2013

YLKI



yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya..
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.
Tugas-tugas YLKI :
Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi, gender, dan hukum sebagai penunjangnya.dll. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pengembangan dan pendampingan masyarakat. 
Lembaga ini merupakan anggota Jaringan Kerja WALHI, YAPPIKA, HIV-AIDS, LM3, Consumers International, Pesticide Action Network, Health Action, Sustainable Transportation of Asia Pasific. Wilayah kerjanya berskala nasional

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan_Lembaga_Konsumen_Indonesia
               http://www.mediaylkihss.org/2012/06/yayasan-lembaga-konsumen-indonesia-ylki.html



Sabtu, 02 Februari 2013

tugas ke 4 (ekonomi koperasi)


Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat mengembangkan perekonomian nasional serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa

sumber data :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Fungsi_dan_peran_koperasi_Indonesia

contoh-contoh koperasi yang ada masyarakat
  1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
  2. Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
  3. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
  4. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
Sumber data :

program-program yang sudah dijalankan oleh pemerintah dibidang koperasi
Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.

Sumber data:

Kamis, 06 Desember 2012

tugas 2 dan ke 3 ( ekonomi koperasi)



Tugas ke 2
Tujuan koperasi
                mensejahterakan anggotanya dan ikut membangun perekonomian nasional.

Pengertian SHU
Pengertian SHU menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dapat dilihat dalam BAB IX, pasal 45 :
  1. SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  3. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Ayat 1 dan 3 cukup jelas. Penjelasan ayat 2 sebagai berikut :
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh rapat anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal”.
Dalam pasal 5 ayat 1 huruf c UU No. 25 tahun 1992 disebutkan, bahwa :
“Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota”.
Penjelasan pasal tersebut sebagai berikut :
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan”.
“SHU koperasi adalah surplus yang diperoleh koperasi dalam satu tahun buku. Yaitu selisih antara seluruh pemasukan dengan biaya-biaya serta penyisihan-penyisihan lain”. (Ibnoe Soedjono, Perpajakan Koperasi - Antara Harapan dan Kenyataan, 1997, hal. 7).

Pembagian SHU
SHU yang diperoleh dalam satu periode akuntansi, dialokasikan untuk:
  1. Dana cadangan.
  2. Dana pendidikan.
  3. Dana karyawan, pengurus dan pengawas.
  4. SHU bagian anggota.
  5. Dana lain-lain.
Penetapan pembagian SHU untuk siapa dan berapa besar, diputuskan dalam rapat anggota.

Rumus SHU
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan, bila beberapa informasi di bawah ini diketahui, yaitu :
  1. Total SHU koperasi.
  2. % SHU bagian anggota.
  3. Simpanan anggota yang bersangkutan.
  4. Total simpanan seluruh anggota.
  5. Transaksi anggota yang bersangkutan.
  6. Total transaksi seluruh anggota.
  7. % SHU untuk simpanan.
  8. % SHU untuk transaksi anggota.
Besarnya persentase SHU yang dibagikan untuk anggota ditetapkan dalam rapat anggota. Perhitungan SHU yang dibagikan ke anggota adalah jumlah SHU koperasi dikalikan dengan persentase SHU yang dibagikan ke anggota
Rumus SHU bagian masing-masing anggota:
Catatan:
a = (SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian transaksi
b = (SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian partisipasi simpanan

Transaksi Anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Anggota wajib melakukan transaksi dengan koperasinya. Karena, anggota tidak hanya pemilik, tetapi juga sebagai pelanggan.

Partisipasi Modal
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memodali koperasinya. Yaitu, dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib. Dalam struktur modal, ini disebut modal sendiri. Bila modal sendiri ini semakin besar, maka semakin baik. Karena, modal sendiri adalah modal segar dan murah. Simpanan pokok dibayarkan hanya sekali selama menjadi anggota. Simpanan ini tidak boleh diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Sumber data :
POLA MANAJEMEN KOPERASI
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi
fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol

Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.


Tugas ke 3

Bentuk-Bentuk Koperasi

Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder. 
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.

Permodalan koperasi
SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)