Minggu, 03 Mei 2015

tugas akuntansi internasional

KELOMPOK 12
BAB 12 PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER
AKUNTANSI PAJAK





NAMA KELOMPOK

ANJAR RAHMAN DANI                        20211937
FAJRIN KURNIAWAN                           22211663
GABRIEL FEBRIAN                               22211982
MOCHAMMAD KHADAFI                    28211816




Diskusi

10.  Harga transfer didefinisikan sebagai suatu harga jual yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Harga transfer biasanya ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate product) yang merupakan barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok oleh divisi penjual kepada divisi pembeli.
Metode-metodenya.
·         Pasar versus biaya versus
·         Prinsip Arm’s-Length
·         Metode perbandingan harga bebas
·         Metode perbandingan transaksi bebas
·         Metode harga penjualan ulang
·         Metode penetapan harga biaya lebih
·         Metode perbandingan keuntungan
·         Metode pembagian keuntungan
·         Metode penetapan harga lainnya
·         Perjanjian penetapan harga lanjutan



11.  Arm’s Length merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak menpunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.
U.S Internal Revenue Service menjelaskan sebuah metode aturan terbaik yang menuntut pembayaran pajak untuk memilih metode penetapan harga transfer yang paling baik berdasarkan keadaan dan kenyataan dari kasus tersebut.
Hal ini harus dikenali bahwa harga arm’s length dalam berbagai kasus tidak sepenuhnya bisa dipastikan dan dalam keadaan tersebut sangatlah penting untuk menemukan alas an perkiraan yang tepat.




12.  Advance Pricing Agreements adalah sebuah mekanisme dimana sebuah otoritas perpajakan dan multinasional dengan sukarela merundingan metodologi penetapan harga transfer yang disepakati dan mengikat kedua partai.
Keutungannya semua perjanjian ini mengurangi atau menghapus resiko dalam audit penetapan harga transfer, hemat waktu dan uang untuk multinasional dan otoritas pajak.

Latihan.

10. Dengan menggunakan metode perbandingan keuntungan dimana pembayaran pajak dalam situasi serupa seharusnya mendapatkan pengembalian yang sama dari periode waktu yang masuk akal. Keuntungan antarperusahaan pada transaksi antara partai yang berhubungan sebaiknya bisa dibandingkan dengan keuntungan pada transaksi antara partai yang tidak berhubungan yang melakukan bisnis yang sama dengan keadaan yang serupa.


11.  Penjualan €450 dari 10.000 unit                                                                         € 4.500.000
       Biaya belanja lain-lain                                                                                         € 63
       Ongkos dan asuransi                                                                                            € 1
       Biaya pengepakan                                                                                                           € 1.50
       Biaya bea                                                                                                                 5%
       Profit                                                                                                                        6%
       Harga jual                                                                                                                        €450



     Profit                      6%
     Margin tambahan  5%
     Total margin          11%


     TP   = {[NSP x (100% - TM) – PC] / (100 + CD)} –FL
     TP   = {[450 x (100% - 11%) – {1.50] / (100% + 5%)} – 1
     TP   = €379



    Harga Transfer                   €379
    Ongkos dan asuransi           1
    Sub total                              380
    Bea (5%)                              19
    B.I                                        399


   Untuk kinerja harga transfer terbalik
    Harga jual                                                                                                                       € 450
    Margin untuk menutupi pengeluaran lain dan profit normal (11%)                                 49.5
    Pengepakan                                                                                                                        1.50
   Ongkos dan asuransi                                                                                                            1         
   Biaya bea                                                                                                                             19    
   Harga transfer                                                                                                                     € 379

12.  Biayabarang yang di jual                                                                                     32.100.000
       Rata-rata aset usaha bersih                                                                                45.000.000
       Nilai bunga jangka pendek rata-rata                                                                              7%
       Biaya keuangan dalam persentase biaya pembuatan total
       ([7% x 45.000.000] / 32.100.000)                                                                                  9.8%
       Subsidi pemerintah                                                                                                          5%
       Masa kredit                                                                                                                      60 hari
       Margin profit                                                                                                                   8%


      Margin yang diminta sebelum penyeragaman
         Profit                                                                                                                     8%
         Biaya keuangan                                                                                                 9.8%    17.8%
         Penyeragaman subsidi pemerintah                                                                                    5%
         Margin setelah penyeragaman dengan kas [(1.0178 / 1.098)- 1]                                    7.3%
         Margin setelah penyesuaian dengan masa 60 hari
         { 1.073 x[ 1 + ( 0.07 x 60/360)]} – 1                                                                               8.55%


         Hasil yang disatukan = { 1.0178 x [ 1 + (0.08 x 60/360)]}
                                           = 3.13%


         Harga transfer ( 1.0855 x 32.100.000)                                                              34.844.550
         Biaya                                                                                                                  32.100.000
         Margin                                                                                                               2.744.550
         Subsidi (5% x 34.844.550)                                                                                  1.742.227
         Hasil total                                                                                                           4.468.777      





Diskusi

Muscle Max : Pelatihan Pribadi Anda

Muscle Max-Asia, sebuah cabang perusahaan berkepemilikan penuh oleh perusahaan induk prancis, berfungsi sebagai regional pusat untuk kegiatan di Pacific Rim. Produksi dan penjualan Muscle Max yaitu iklan mesin ankat besi yang bisa digunakan di klub atau di rumah.

Muscle Max Australia mengimpor peralatan ke Malaysia dan canton, membayar bea impor 5 persen. Pesaing barang sejenis telah memesan ke cabang perusahaan di Australia. Rentangan harga perunit disebutkan antara 650 sampai 750 dollar Australia . Muscle Max Australia yang menjual mesin seharga 1.349 dollar Australia , akhirnya mengadukan perbedaan harga di cabang peusahaan Malaysia dan canton tersebut kepada Muscle Max Asia. Karena perusahaan cabang di Malaysia adalah 675 dollar Australia, penyedia di canton lebih tinggi 26%, Muscle Asia menjelaskan bahwa harga transfer , berdasarkan formula cost plus (total biaya produksi 540 dollar Australia) menggambarkan margin yang lebih tinggi untuk menutupi risiko utang, risiko operasi, dan perpajakan.
Untuk pajak Max Asia menjelaskan bahwa masyarakat di RRC memberikan biaya fiscal tambahan kepada perusahaanyang meningkatkan ekspor. Meskipun nilai pajak pendapatan normal perusahaan adalah 33%, otoritas pajak bangsa canton mencapai 10% dalam semua pendapatan ekspor yang bersangkutan.

Rankaian tindakan nya yaitu dengan memilih beberapa metode yang tepat yang harus di ambil oleh perusahaan Muscel Max.
Metode-metodenya.
·         Pasar versus biaya versus
·         Prinsip Arm’s-Length
·         Metode perbandingan harga bebas
·         Metode perbandingan transaksi bebas
·         Metode harga penjualan ulang
·         Metode penetapan harga biaya lebih
·         Metode perbandingan keuntungan
·         Metode pembagian keuntungan
·         Metode penetapan harga lainnya

·         Perjanjian penetapan harga lanjutan

Senin, 19 Januari 2015

tugas softskill

Harian : Merdeka.com , 3 Desember 2014
Judul    :  KPK bakal jerat Fuad Amin Imron dengan pencucian uang

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menelusuri jejak-jejak perbuatan menyembunyikan harta hasil korupsi dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, KH Fuad Amin Imron. Bahkan, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan secepatnya akan mengenakan sangkaan pencucian uang kepada mantan politikus Partai Gerindra itu.

"Iya, kita akan kenakan TPPU-nya," kata Adnan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12).

Menurut Adnan, penyidik sudah mengetahui lokasi aset-aset Fuad di Bangkalan dan Jakarta. Tetapi, dia mengatakan penelusuran aset Fuad masih berlangsung.

"Kalau di Jakarta sedang dicari. Baru satu ya kita lihat. Di Bangkalan sekitar empat-lima rumah. Karena terjadinya (suap) sudah lama mungkin banyak sekali," ujar Adnan.

Adnan menegaskan, bila terindikasi melakukan pencucian uang, maka tak lama lagi satu-persatu harta hasil uang haram Fuad itu bakal disita. Dia menyatakan, belum bisa meraba berapa banyak dan di mana saja Fuad menyembunyikan hartanya.

"Akan disita semuanya. Kita akan kenakan TPPU-nya. Tunggu saja nanti," sambung Adnan.

KPK resmi menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, KH Fuad Amin Imron, dan anak buahnya Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko dan Anggota TNI AL Koptu Darmono sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, gratifikasi atau pemberian itu terkait penyimpangan perjanjian jual beli gas buat Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

Serah terima duit itu dilakukan di Jakarta. Yakni tepatnya di Gedung AKA di Bangka Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (1/12) siang. Pemberinya adalah Antonio.

Antonio menyerahkan duit sebesar Rp 300 juta kepada ajudan Amin, Rauf. Saat ditangkap, di dalam mobil Rauf ditemukan duit sebesar Rp 700 juta.

Tak lama setelah penangkapan pertama, tim penyidik menangkap seorang anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Koptu bernama Darmono di Gedung Energy Tower atau Energy Building di Pusat Kawasan Bisnis Sudirman (SCBD) Jakarta. Darmono adalah perantara dan ajudan Antonio. Ketiganya lantas dibawa ke Gedung KPK.

Setelah ketiganya diringkus, tim KPK pada Selasa dini hari menangkap Amin di rumahnya di Bangkalan. Pagi harinya dia diboyong ke Gedung KPK.

Atas perannya itu, KPK menyangkakan Amin dan Rauf dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya kini dibui di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur.

Sedangkan Antonio disangkakan dengan pasal pemberi suap atau gratifikasi. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001. Dia dibui di Rutan Cipinang Kelas I cabang KPK.

Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Koptu Darmono kepada Polisi Militer Angkatan Laut. Sebab, dia juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus itu.

Pembahasan : KPK memberantas korupsi tanpa pandang bulu yang bersalah harus ditangkap, sesuai dengan pasal pemberi suap atau gratifikasi. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001.

sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/kpk-bakal-jerat-fuad-amin-imron-dengan-pencucian-uang.html

Sabtu, 29 November 2014

tugas ke 9 softskill



Standar Profesional Akuntan Publik Dan Kode Etik Akuntan Indonesia

Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke IIIIkatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporankeuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, IkatanAkuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yangmemasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampaidengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewanmelakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.



Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari limastandar, yaitu:
      Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Auditing (IPSA).
2     Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
     Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
    Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
        Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi  Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi dengan Aturan EtikaKompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang wajibdipenuhi oleh akuntan publik.


Standar Profesional Akuntan Publik
     Standar Umum
a.  Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
B  Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
     Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

     Standar Pekerjaan Lapangan
      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
     Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

     Standar Pelaporan
A       Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia..
B       Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c.                 Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
d.       Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

Sumber :

TUGAS KE 8 SOFTSKILL



Perkembangan Standar Audit atau Standar Profesional Akuntansi Publik (SPAP)

a) Pengertian Standar Audit
Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi Akuntan Publik di Indonesia. SPAP adalah merupakan hasil pengembangan berkelanjutan standar profesional akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan.
SPAP merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika. Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku SPAP ini terdiri dari :
1.     Pernyataan Standar Auditing
Standar auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).
2.     Pernyataan Standar Atestasi
Standar atestasi memberikan kerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati). Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT)
3.     Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review
Standar Jasa Akuntansi dan Review memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
4.     Pernyataan Jasa Konsultansi
Standar Jasa Konsultansi memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik.
5.     Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
Dalam perikatan jasa profesional, kantor akuntan publik bertanggung jawab untuk mematuhi berbagai standar relevan yang telah diterbitkan oleh Dewan dan Kompartemen Akuntan Publik. Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, kantor akuntan publik wajib mempertimbangkan integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya.
Standar auditing merupakan suatu panduan audit atas laporan keuangan historis. Didalamnya terdapat 10 standar yang secara rinci dalam bentuk pernyataan standar auditing (PSA). Berikut akan dipaparkan tentang standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia :
1.     Standar Umum
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Dalam melaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.     Standar Pekerjaan Lapangan
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3.     Standar Pelaporan
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan perode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
b) Perkembangan Standar Audit
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma Pemeriksaan Akuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yang berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yang memasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampai dengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewan melakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.
Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari lima standar, yaitu:
1.     Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Auditing (IPSA).
2.     Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3.     Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4.     Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
5.     Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).

Sumber :